Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Guru Honorer Tega Cabuli Siswanya di Dalam Toilet

Syamsul Maarif , Jurnalis-Rabu, 30 Oktober 2019 |01:31 WIB
 Guru Honorer Tega Cabuli Siswanya di Dalam Toilet
Foto Ilustrasi shutterstock
A
A
A

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35/2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dalam Undang Undang tersebut dijelaskan pelaku di pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp5 miliar," tambahnya.

Bismo menjelaskan, aksi tersebut terungkap setelah pihak korban melaporkan kejadian kepada Polisi.

"Kami menangkap pelaku di rumahnya, saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan," papar Bismo.

Bismo menerangkan, jumlah korban yang menjadi korban sodomi sebanyak 3 siswa dengan jumlah kejadian berbeda.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement