
"Pasal itu yang disangkakan kepada para tersangka. Ancamannya maksimal 6 tahun penjara dan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan mengakibatkan kematian dengan ancaman penjara 7 tahun penjara," kata Kamal di Mapolda Papua, Rabu (30/10/2019).
Ia menjelaskan, pihak Polres Jaya Wijaya sudah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan.
"Perkembangan proses penyidikan sendiri sebagian berkas sudah tahap satu ke Kejaksaan Negeri Wamena. Yang belum akan segera dilengkapi, "katanya.