Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Didakwa Rugikan Negara Rp94,3 Miliar, Wawan Adik Ratu Atut Ajukan Eksepsi

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 31 Oktober 2019 |19:28 WIB
Didakwa Rugikan Negara Rp94,3 Miliar, Wawan Adik Ratu Atut Ajukan Eksepsi
Sidang pembacaan JPU pada KPK dalam kasus yang melibatkan Wawan. (Foto: Okezone.com/Arie Dwi)
A
A
A

JAKARTA - Komisaris Utama PT Balisific Pragama, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan Negara Rp94,3 miliar. Atas dakwaan tersebut, pihak pengacaranya akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

Kuasa hukum Wawan, Maqdir Ismail meminta waktu selama tiga minggu untuk menyiapkan eksepsi.  “Kami meminta waktu tiga minggu,” ucap Maqdir saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019).

Usai persidangan, Wawan mengaku siap memberikan bukti untuk menepis dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada persidangan selanjutnya. "Nanti kita buktikan di persidangan, nanti di pemeriksaan saksi," ucap adik Ratu Atut Chosiyah.

Senada dengan Wawan, Maqdir juga menyatakan hal yang sama. Menurut Maqdir, dakwaan yang disangkakan Jaksa terhadap kliennya perlu dibuktikan. Utamanya, soal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Maqdir Ismail. (Foto: Okezone.com/Arie Dwi)

"Apakah harta yang lain itu, termasuk mobil apakah dari hasil kejahatan ini atau bukan? Itu kan mesti ditunjukkan," ungkap Maqdir.

Maqdir mengaku heran dengan sangkaan TPPU kliennya sangat amat besar ketimbang predikat crime (tindak pidana asal) terkait pengadaan alat kesehatan (alkes) Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

Dalam surat dakwaan jaksa KPK, Wawan disebut melakukan pencucian Rp500 miliar lebih. Sementara terkait proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Wawan disebut dalam dakwaan memperkaya diri sejumlah Rp58.025.103.859 dan merugikan keuangan megara sekira Rp94,3 miliar.

"Predikat crime-nya itu tadi kan hanya pengadaan, di-bank-an, dan di Tangsel yaitu Tahun 2012. Nah sementara harta yang disita itu mulai dari 2005, bahkan 2002, 2003. Pertanyaannya, di mana predikat crimenya? itulah yang menjadi persoalan pokok, itu yang akan kami persoalkan," kata Maqdir.

"Misalnya salah satu contoh pinjaman kepada bank. Pinjaman kepada bank kok jadi objek TPPU? Bagaimana bisa seperti itu. Jadi mesti ditunjukkan barang ini sebagai hasil kejahatan, kejahatannya itu di sini. Nah ini yang tidak ditunjukkan. Bahkan itu tadi malah dikatakan secara global sejak 2005-2010 hanya dikatakan saja, ada sejumlah keuntungan yang seolah-olah itu semua hasil kejahatan hasil korupsi. Ini kan yang enggak benar," ditambahkan Maqdir.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement