“Jadi benar pelaku penganiayaan ini kami sudah amankan. Motifnya, pelaku kesal karena korban menangkap burung merpati miliknya,” ujar Kanit Reskrim Polsek Sumberbaru Aiptu Y Susanto dilansir iNews.
Saat kejadian, pelaku menyerang korban secara brutal menggunakan celurit. Korban terluka parah dengan luka bacok di bagian kepala, tangan dan punggung. Kendati demikian, korban mampu bertahan dan melawan pelaku yang kemudian kabur usai menganiaya.
“Kami persangkakan dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan karena luka yang diderita korban cukup berat. Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” katanya.
Baca Juga: Ditegur karena Merokok, Siswa SMK di Manado Tikam Gurunya
(Fiddy Anggriawan )