Satu pisau dapur yang digunakan pelaku untuk menyerang korban berikut dengan beberapa pakaian korban diamankan sebagai barang bukti.
Baca Juga: 2 Hari Hidup Bersama Mayat Ibunya, Kondisi Balita di Makassar Bikin Heran Tim Medis
Sementara pengakuan pelaku Rohmat mengatakan, selain soal perempuan yang menjadi latar keributan dengan korban, pelaku juga mengaku kesal dengan perlakuan korban kepadanya.
"Dia sering minta uang ke saya, buat mabuk-mabukan. Dia juga sering mukul saya," kata Rohmat yamg kesehariannya bekerja sebagai kuli angkut pasar.
Rohmat kini harus mendekam di ruang tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi terapkan pasal 338 Jo 351 ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman paling singkat lima tahun penjara.
(Fiddy Anggriawan )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.