JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua direktur perusahaan swasta terkait kasus dugaan suap kuota impor ikan tahun 2019, pada hari ini, Jumat (1/11/2019).
Kedua saksi tersebut yakni, Direktur CV Dua Putera, Mawahib dan Direktur PT Sanjaya International Fishery, Antony. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Risyanto Suanda (RSU).
"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RSU," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Baca juga: Dirjen Kemendag Dipanggil KPK Terkait Suap Kuota Impor Ikan
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda (RSU) dan Direktur PT. Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustofa (MMU), sebagai tersangka suap pengurusan impor ikan tahun 2019.
KPK menduga Risyanto meminta uang sebesar 30 ribu Dolar Amerika Serikat kepada Mujib terkait pemulusan kuota impor tersebut. Uang tersebut dengan tujuan agar perusahaan Mujib mendapat kuota impor ikan.
Atas perbuatannya, Mujib Mustofa disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: KPK Panggil Direktur Perum Perindo Terkait Suap Impor Ikan
Adapun terduga penerima, Risyanto Suanda, disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
(Awaludin)