Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari penggerebekan tersebut seperti uang Rp 13 juta, kondom, celana dalam dan pakaian. Dalam perkembangannya, penyidik menetapkan Julendi sebagai tersangka.
Sedangkan YW dan Putri Amelia berstatus sebagai saksi. Polisi hanya mewajibkan lapor ke polda Jatim seminggu sekali dimulai pekan depan. Dalam perkembangannya, polisi menangkap Soni Dewangga karena juga berperan sebagai muncikari.
Baca Juga: Kasus Prostitusi Online, Muncikari Putri Pariwisata Kantongi Rp16 Juta Setiap Transaksi
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.