JAKARTA - Pakar hukum pidana Indriyanto Senoadji menilai sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk membatalkan UU KPK sebagai pilihan legitimasi yang konstitusional. Alasan Jokowi tak menerbitkan Perppu karena menghormati proses uji materi UU KPK yang tengah berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Memang pilihan yang konstitusional dan memiliki legitimasi hukum hanya melalui uji materil di MK, karenanya jauh lebih baik semua komponen berkepentingan menunggu hasil pemeriksaan yang masih berlangsung dan keputusan MK yang sifatnya final dan binding (mengikat)," ujarnya melalui keterangan tertulis, Minggu (3/11/2019).
Baca Juga: Gerindra Harap Jokowi Pilih Dewan Pengawas KPK yang Amanah
Menurutnya, keputusan yang diambil Jokowi juga merupakan bentuk penghormatan dan penghargaan seorang presiden kepada MK sebagai kekuasaan lembaga yudikatif yang memiliki legitimasi konstitusional. Lagi pula, presiden memiliki diskresi penuh untuk memutuskan bahwa jalur legitimasi melalui putusan MK adalah pilihan dengan legalitas yang sempurna.
"Meskipun Perppu merupakan hak prerogatif subyektif presiden, tapi penerbitan Perppu Revisi UU KPK menjadi tidak konstitusional karena Perppu ini tidak memenuhi syarat kondisi “kegentingan yang memaksa” sebagaimana parameter yang disyaratkan Pasal 22 UUD 1945 dan putusan MK No.138/PUU-VII/2009. Tidak ada “kegentingan yang memaksa” yang mengharuskan Presiden menerbitkan Perppu," tuturnya.

Indriyanto menambahkan, secara substansial, dengan ada atau tidak adanya UU KPK baru, penegakan hukum masih tetap berjalan, misal proses penyelidikan dengan operasi tangkap tangan (OTT)-nya, penyidikan, penuntutan, bahkan proses di pengadilan tetap memiliki legitimasi pro justitia.
"Dijamin tidak benar rumor bahwa UU KPK adalah bentuk pelemahan. Ini bentuk misleading opinion bagi publik," katanya.
Dampak Pembuatan Perppu Memiliki Korelasi Antara Presiden sebagai Kekuasaan Eksekutif dengan MK sebagai Cabang Kekuasaan Yudikatif
Indriyanto mengatakan, pada tataran facet interdisipliner akademik, khususnya facet hukum tata negara dengan disiplin ilmu hukum lainnya, sudah tidak dikenal lagi Absolute Separation of Powers yang diidentikan sebagai kekuasaan tirani dan otoriter yang tidak mengenal kompromi.
Baca Juga: Mensesneg: Presiden Tunggu Proses Hukum di MK Terkait Perppu KPK
Paham yang dinamis dan diakui adalah adanya Distribution of Power antara Cabang Kekuasaan yang mengakui adanya kordinasi, kontribusi, dampak hubungan kelembagaan serta checks and balances antara cabang/pilar kekuasaan, karena itu walau cabang kekuasaan eksekutif dan yudikatif berbeda, tapi dampak hubungan (relation impact) kedua lembaga (presiden dan MK) memiliki korelasi yang kuat sekali.
"Karena itu, bila presiden menerbitkan Perppu pembatalan revisi UU KPK (artinya UU KPK baru menjadi tidak sah), dikhawatirkan terjadi overlapping dengan Putusan MK yang misalnya menolak permohonan uji materil revisi UU KPK (artinya UU KPK baru tetap sah), sehingga tidak ada kepastian hukum (tumpang tindih dan saling bertentangan antara Keputusan Presiden dengan putusan MK) mengenai polemik obyek yang sama, yaitu revisi UU KPK," katanya.
Indriyanto mengatakan, dalam hal ada pertentangan antara Perppu dengan putusan MK, maka Perppu harus menundukan diri kepada Putusan MK yang final and binding, karenanya untuk menghindari adanya pertentangan tersebut, maka jalur utama dengan legitimasi konstitusional adalah menunggu Putusan MK atas uji materil (yang diajukan mahasiswa-mahasiswa) revisi UU KPK,
"Semua ini adalah sikap dan keputusan Presiden yang harus dianggap bijak dan menghargai/menghormati lembaga MK yang masih menjalankan mekanisme dan prosesual tentang validitas UU KPK Baru," katanya.
(Arief Setyadi )