Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hakim Perintahkan Rekening Sofyan Basir Dibuka Kembali Pasca-Divonis Bebas

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 04 November 2019 |13:24 WIB
Hakim Perintahkan Rekening Sofyan Basir Dibuka Kembali Pasca-Divonis Bebas
Sofyan Basir (foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memerintahkan agar Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), segera membuka pemblokiran rekening atas nama Sofyan Basir serta keluarganya.

Hal itu diminta Hakim setelah mantan Dirut PT PLN, Sofyan Basir divonis bebas dari segala dakwaan dan tuntutan yang dilayangkan Jaksa KPK, terkait perkara dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1.

‎"Memerintahkan penuntut umum KPK untuk membuka nomor rekening atas nama Sofyan Basir, dan atau keluarga atau pihak lainnya," kata Ketua Majelis Hakim Hariono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019).

 Baca juga: Divonis Bebas, Hakim Minta Sofyan Basir Segera Keluar dari Tahanan

‎Hakim juga meminta agar hak-hak, harkat serta martabat Sofyan Basir dipulihkan kembali pasca-divonis bebas. Serta, memerintahkan barang bukti milik Sofyan Basir yang disita KPK dikembalikan.

"Menetapkan barang bukti yang disita dari terdakwa dikembalikan kepada terdakwa," ujarnya.

‎Baca juga: Sofyan Basir Divonis Bebas atas Kasus Suap PLTU Riau-1

Dalam amar putusannya, Hakim menyatakan bahwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaan pertama dan kedua. Hakim pun membebaskan Sofyan dari segala dakwaan Jaksa.

"Membebaskan oleh karena itu dari segala dakwaan," ucapnya.

Menurut Hakim, Sofyan Basir tidak terbukti menerima suap dalam perkara kesepakatan kontrak kerjasama proyek pembangunan PLTU Riau-1 yang menyeret mantan Mensos, Idrus Marham, mantan anggota DPR, Eni Maulani Saragih, ‎pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Kotjo.

‎Hakim juga menyatakan bahwa Sofyan Basir tidak terbukti melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Sebelumnya, Sofyan Basir dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain pidana badan, Sofyan Basir juga dituntut untuk membayar denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement