JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kaget Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis bebas mantan Dirut PT PLN, Sofyan Basir dari perkara dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1.
"Secara psikologis memang kami kaget ya dengan putusan ini. Tapi kami menghormati putusan majelis," kata Jaksa KPK, Ronald F Worotikan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019).

Jaksa Ronald mengatakan pihaknya akan berpikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum lainnya terkait putusan hakim terhadap Sofyan Basir tersebut. Kata dia, KPK akan mempelajari terlebih dahulu putusan tersebut.
"Kami akan mempelajari putusan untuk menentukan langkah selanjutnya," ucapnya.
Diketahui sebelumnya, Hakim memvonis bebas mantan Dirut PT PLN, Sofyan Basir dari segala dakwaan Jaksa terkait perkara dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1.
Dalam amar putusannya, Hakim menyatakan bahwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaan pertama dan kedua. Hakim pun membebaskan Sofyan dari segala dakwaan Jaksa.
Menurut Hakim, Sofyan Basir tidak terbukti memfasilitas atau membantu dalam perkara kesepakatan kontrak kerjasama proyek pembangunan PLTU Riau-1 yang menyeret mantan Mensos, Idrus Marham, mantan anggota DPR, Eni Maulani Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Kotjo.
Baca Juga : Bamsoet Kembali Maju di Bursa Ketum Golkar, Azis: Biar Allah yang Melaknat!
Hakim juga menyatakan bahwa Sofyan Basir tidak terbukti melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Sofyan Basir sebelumnya dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain pidana badan, Sofyan Basir juga dituntut untuk membayar denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.