JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI. Rapat tersebut membahas soal rancangan perubahan peraturan KPU (PKPU) Nomor 3/2017.
Dalam kesempatan itu, Komisioner KPU Evi Novida Ginting mengatakan pihaknya kembali mengusulkan draf agar mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi tak boleh ikut dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Aturan larangan tersebut tertuang dalam Pasal 4 huruf h.
"Calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati atau wali kota atau wakil wali kota memenuhi persyaratan, bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi," ujar Evi di ruang rapat Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2019).
Selain itu, KPU juga mengajukan persyaratan agar calon kepala daerah wajib menyerahkan kekayaan pribadi kepada instansi yang berwenang memeriksa.
