JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan tidak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk membatalkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi.
Ketua Umum Kebangkitan Indonesia Baru (KIB) Reinhard Parapat menilai sikap yang diambil kepala negara sudah tepat dan konstitusional. Langkah Jokowi untuk menghargai proses pengujian di Mahkamah Konstitusi (MK) lanjut dia, adalah tindakan yang menghormati proses hukum.
"Janganlah kita membuat opini kurang bijak, seolah-olah produk hukum yang dikeluarkan DPR buruk, kemudian membenturkan dan menekan Presiden agar mengeluarkan Perppu, padahal masih ada proses hukum yang jelas, transparan dan independen sedang diajukan sekelompok masyarakat sipil melalui MK," kata Reinhard, Senin (4/11/2019).
Menurutnya, saat ini tidak ada unsur kegentingan yang memaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 sebagai syarat penerbitan Perppu."Tunjukkan kegentingan yang memaksa seperti apa sih sehingga Presiden harus ditekan-tekan untuk mengeluarkan Perppu?" tegasnya.
Baca juga: Jokowi Tak Terbitkan Perppu KPK, Uji Materi MK Pilihan Legitimasi Konstitusional
Ia mengimbau agar seluruh komponen masyarakat menghormati keputusan Presiden dan proses pengujian yang sedang berjalan di MK. Presiden kata dia, tidak bisa ditekan oleh pihak manapun dalam menerbitkan atau tidak menerbitkan Perppu KPK.
