"Apalagi tidak ada indikasi ditemukannya alasan dasar kegentingan yang memaksa. Negara kita adalah negara hukum sesuai Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Jadi, semua orang atau perwakilan masyarakat bisa mengajukan gugatan revisi Undang-undang KPK itu melalui lembaga yang namanya Mahkamah Konstitusi," tuturnya.
Baca juga: Gerindra Harap Jokowi Pilih Dewan Pengawas KPK yang Amanah
Reinhard menambahkan, tak elok bilamana Presiden selalu ditekan untuk mengeluarkan Perppu. Sejatinya, publik menghormati proses hukum yang bergulir di MK, karena sudah diatur secara gamblang dalam Pasal 24 C ayat (1) UUD 1945.
"Jadi hormati saja proses hukumnya sesuai amanat konstitusi," tandasnya.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.