“Maka harus kita cari betul-betul yang sangat baik, dalam tanda kutip dia harus sosok yang sempurna kira-kira seperti itu,” imbuhnya.
Baca juga: Maju Pilkada Tangsel, Siti Nur Azizah Yakin Dapat Dukungan Penuh Nahdliyin
Sebetulnya dalam PKPU nomor 20 tahun 2018 sudah terdapat pelarangan terhadap mantan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) untuk menjadi calon anggota legislatif (caleg).
Namun, Hakim Agung membatalkan Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g Peraturan KPU No. 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota dan Pasal 60 huruf j Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dalam Pemilu 2019.
Arief pun mengakui pihaknya sudah melakukan antisipasi jika nantinya usulan tersebut disetujui oleh DPR dan kemudian menimbulkan konflik bagi calon kepala daerah yang akan berlaga di Pilkada 2020. “Tentu KPU sudah mengantisipasi,” tandasnya.
(Awaludin)