Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPU Larang Mantan Napi Ikut Pilkada 2020

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Senin, 04 November 2019 |16:42 WIB
 KPU Larang Mantan Napi Ikut Pilkada 2020
Ketua KPU RI, Arief Budiman (foto: Okezone)
A
A
A

“Maka harus kita cari betul-betul yang sangat baik, dalam tanda kutip dia harus sosok yang sempurna kira-kira seperti itu,” imbuhnya.

 Baca juga: Maju Pilkada Tangsel, Siti Nur Azizah Yakin Dapat Dukungan Penuh Nahdliyin

Sebetulnya dalam PKPU nomor 20 tahun 2018 sudah terdapat pelarangan terhadap mantan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) untuk menjadi calon anggota legislatif (caleg).

Namun, Hakim Agung membatalkan Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g Peraturan KPU No. 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota dan Pasal 60 huruf j Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dalam Pemilu 2019.

Arief pun mengakui pihaknya sudah melakukan antisipasi jika nantinya usulan tersebut disetujui oleh DPR dan kemudian menimbulkan konflik bagi calon kepala daerah yang akan berlaga di Pilkada 2020. “Tentu KPU sudah mengantisipasi,” tandasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement