Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ngaku Pengusaha dari Brunei, Pembobol ATM Kuras Rp60 Juta

Syaiful Islam , Jurnalis-Senin, 04 November 2019 |22:02 WIB
<i>Ngaku</i> Pengusaha dari Brunei, Pembobol ATM Kuras Rp60 Juta
Polisi konferensi pers kasus pembobolan ATM. (Foto: Okezone.com/Syaiful Islam)
A
A
A

SURABAYA - Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, Jatim berhasil meringkus sindikat pembobol ATM. Komplotan ini berhasil menguras uang Rp60 juta dari kartu ATM milik Eko, warga asal Sampit, Kabupaten Kotawaringin Tengah.

Kini para tersangka yang berjumlah 4 orang, masing-masing bernama Nasir (56), Rizal (41), Yamin (45) dan Hendri (35) dijebloskan ke dalam tahanan. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti uang tunai Rp6,6 juta, HP dan kartu ATM.

Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Leonardus Simarmata, menjelaskan kelompok yang berasal dari Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan ini saat beraksi mencari korban yang sedang keluar dari hotel. Mereka menganali dari sandal hotel yang dipakai korban.

Tersangka kemudian mendekati korban dengan mengajak kerjasama di bidang usaha kelapa sawit. Tersangka mengaku dari negara Brunei Darussalam. Untuk meyakinkan korbannya, tersangka mengaku punya rekening berisi Rp1 miliar.

(Foto: Okezone.com/Syaiful Islam)

"Namun ATM tersebut kosong, bahkan minus. Tersangka menjanjikan keuntungan 5 persen pada korban jika bersedia bekerja sama yang ditawarkan tersebut," terang Leo pada wartawan, Senin (4/11/2019).

Rupanya, sambung Leo, korban tertarik dengan bujuk rayu para tersangka. Kemudian tersangka menyuruh korban mengambil uang di ATM. Saat korban memencet nomor PIN, tersangka mengintip dan mengingat nomor PIN korban.

Setelah itu, tersangka menukar kartu ATM yang kosong dengan milik korban. Tersangka lantas mengambil uang Rp 60 juta milik korban.

Merasa jadi korban penipuan, korban kemudian melapor ke Polrestabes Surabaya. "Para tersangka ditangkap di kawasan Songgoriti, Malang. Tersangka merupakan residivis, baru keluar dari Lapas Medaeng. Para tersangka akan dijerat dengan pasal 378 KUHP, yang ancaman hukumannya 4 tahun penjara," ucapnya. 

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement