Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Modus Baru, Bandar Simpan Sabu dengan Ditenggelamkan di Sungai

Ade Putra , Jurnalis-Selasa, 05 November 2019 |23:02 WIB
 Modus Baru, Bandar Simpan Sabu dengan Ditenggelamkan di Sungai
Foto Ilustrasi Okezone
A
A
A

SINTANG - Beragam modus penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, seorang pelaku tindak pidana narkoba menyembunyikan barang haram itu dengan cara ditenggelamkan di sungai.

Modus baru untuk mengelabuhi petugas ini terbongkar oleh Satuan Reskrim Polres Sintang di lanting Jalan Cik Di Tiro, Kelurahan Kapuas Kanan Hulu, Kecamatan Sintang Kota pada 2 November 2019 lalu.

Kapolres Sintang, AKBP Adhe Hariadi mengatakan, pengungkapkan kasus ini saat Operasi Antik Kapuas 2019.

"Tersangka yang diamankan adalah EW. Dengan barang bukti yang disita sebanyak 6,41 gram sabu," terang Adhe saat memimpin press release hasil pengungkapan Operasi Antik Kapuas 2019 di Aula Mapolres, Selasa (5/11/2019).

 sabu

Ia menerangkan, modus pelaku dengan membungkus sabu tersebut menggunakan plastik. Kemudian diikat di palu sebagai pemberat, agar tenggelam. Lalu diikat kembali di pelampung yang terbuat dari botol bekas air mineral.

"Untuk di Kabupaten Sintang ini modus baru. Tetapi tidak tahu kalau di daerah lain," ujar Adhe.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Samsul Bakrie mengatakan, saat tersangka digeledah dalam Operasi Antik Kapuas itu, petugas memang tak menemukan barang bukti. Tetapi anggotanya tetap melakukan penggeledahan dengan detail. Karena diyakini pelaku memiliki barang haram itu.

"Anggota kami melihat adanya pelampung di lanting tempat tersangka digeledah. Akhirnya anggota yang curiga langsung menyelam ke sungai," jelasnya.

Setelah itu, pelampung tersebut ditarik. Ternyata didapat bungkusan yang terikat di pelampung yang diberi pemberat itu.

 sabu

"Awalnya kita kira itu pancing ikan. Tapi setelah kita buka, ternyata isinya sabu. Ini merupakan modus baru dari bandar di Kabupaten Sintang," tuturnya.

Untuk diketahui, Operasi Antik Kapuas digelar jajaran Sat Reskrim Polres Sintang selama 14 hari. Sejak 21 Oktober hingga 3 November 2019. Ada 13 tersangka yang diamankan dari sembilan lokasi. Dari 13 tersangka itu, satu terlibat narkoba jenis ganja dan 12 sabu.

"Saat ini semua tersangka masih diamankan dan diperiksa di Mapolres Sintang," tutupnya. (WAL)

(Edi Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement