Tentu akan lebih baik data dan fisik penyimpanannya berada di wilayah Indonesia , lebih mudah penyelesaiannya khususnya dalam hal terjadi permasalahan dan penegakan hukum dengan pihak PSE asing.
Perhatian, kepeduiian dan dukungan pemerintah pada ekonomi digital dalam negeri memang suatu keharusan pada era industri 4.0 ini tapi perlu juga dipikirkan Aspek Kedaulatan Data dan Industri TIK Dalam negeri khususnya terkait industri data center dalam negeri.
Untuk mewujudkan Trisakti dan Nawacita serta menuju Indonesia menjadi bangsa Ekonomi 5 (besar) Dunia pada 2045 maka selayaknya kebijakan-kebijakan yang dibuat dan diambil pemerintah mendukung Program tersebut untuk Indonesia Maju.
Oleh karena itu kami meminta pemerintah untuk menunda pemberlakuan PP 71 tahun 2019 ini dan mengajak asosiasi, komunitas, pelaku bisnis data center dan praktisi dan pengamat TIK serta semua stakeholder terkait di Tanah air duduk satu meja dengan Kemkominfo untuk mengkaji lagi dan mencari Solusi terbaik untuk Indonesia.
Hasnil Fajri
Praktisi dan pengamat TIK dan Ekraf
CEO ICT Care
(Edi Hidayat)