POLEMIK Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK terus bergulir. Meski perkara UU KPK sudah masuk proses judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) namun, desakan agar menerbitkan Perppu KPK terus muncul.
Salah satunya adalah Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mendesak Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mendorong Presiden Jokowi agar segera menerbitkan Perppu KPK. Apabila dalam 100 hari kerja Perppu tak juga diterbitkan, ICW menyarankan eks Ketua MK itu mundur dari jabatannya.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana berkata, pemberian batas waktu 100 hari kerja kepada Mahfud bukan hal berlebihan. Sebab, sebelum yang bersangkutan terpilih sebagai pembantu presiden, dia adalah seorang pakar hukum yang keras terhadap penegakan hukum pemberantasan korupsi di suatu negara.
Namun Mahfud MD menanggapi desakan ICW tersebut dengan santai. Pria asaladura tersebut mengatakan, aktivis antikorupsi sebaiknya tidak usah berharap banyak pada dirinya untuk mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perppu KPK.

Menurut dia, harapan itu tidak ada gunanya karena yang berwenang mengeluarkan Perppu adalah Presiden Jokowi, bukan dirinya. Namun, ia hanya memastikan kalau aspirasi yang diterimanya sudah disampaikan ke Kepala Negara.
"Enggak ada gunanya berharap di saya. Wong saya bukan pemegang kewenangan. Tetapi saya sampaikan suara itu saya sampaikan pasti. Tetapi yang punya kewenangan tetap Presiden," kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa 5 November.
Mahfud menegaskan menteri maupun menteri koordinator tidak boleh memiliki visi-misi sendiri. Sebab, yang ada hanyalah visi-misi Presiden, sehingga dirinya tidak ingin mendorong-dorong Kepala Negara untuk menerbitkan perppu.
"Makanya Presiden mengatakan visi Presiden itu visi Presiden. Menteri tidak boleh punya visi lepas. Kan begitu. Nah, itu harus konsekuen. Kalau mau jadi menteri, harus begitu," ujarnya.