Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Novel Baswedan Dipolisikan soal Rekayasa Teror Air Keras

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 06 November 2019 |19:29 WIB
Novel Baswedan Dipolisikan soal Rekayasa Teror Air Keras
Novel Baswedan (Foto: Ist)
A
A
A

Dewi mengandaikan luka Novel dengan ekstensi mata yang kerap dilakukan oleh wanita-wanita. Menurutnya, jika seseorang melakukan ekstensi mata maka bulu mata orang tersebut akan ikut rontok karena kelopak mata sensitif. Dia menyebut Novel yang disiram dengan air keras tidak mengalami kerusakan pada kulitnya termasuk kelopak matanya.

Selain itu, dia meragukan hasil rekam medis Novel. Dia meminta tim dokter independen dari Indonesia ikut mengecek Novel. Dia juga berharap polisi segera menyelidiki kebenaran kasus tersebut.

"Saya ingin kebenaran aja, keyakinan saya ingin buka fakta kebenaran dan ini semua demi kebaikan rakyat," kata Dewi.

Dia membawa bukti berupa rekaman video Novel saat berada di rumah sakit di Singapura, rekaman kejadian penyiraman, rekaman saat Novel keluar dari rumah sakit hingga foto-foto Novel yang diperban dibagian kepala dan hidung.

Dewi melaporkan Novel dengan Pasal tentang penyebaran berita bohong melalui media elektronik. Laporan polisi itu tertuang pada nomor LP/7171/XI/2019/PMJ/Dit. Krimsus.

Pelapor dalam hal ini Dewi sendiri dan terlapor Novel Baswedan. Pasal yang dikenakan yakni Pasal 26 Ayat (2) juncto Pasal 45 A Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 A Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement