SERANG - Sebanyak 20.701 pengendara ditilang selama Operasi Zebra Kalimaya 2019 yang digelar selama 14 hari. 372 unit kendaraan ditahan jajaran Polda Banten sebagai barang bukti.
Direktur Lalu Lintas Polda Banten Kombes Pol Wibowo, mengatakan dari total 20.701 pelanggaran lalu lintas yang ditilang Polda Banten dan Polres jajaran tersebut didominasi pengendara roda dua sebanyak 12.308 pelanggar.
"Pengendara roda dua mendominasi dikarenakan mereka tidak memiliki kelengkapan surat motor, tak menggunakan helm SNI, berkendara di bawah umur, tak mematuhi rambu lalu lintas, tak memiliki SIM, dan melawan arah," kata Wibowo. Rabu (6/11/2019).
Baca Juga: Ditilang Operasi Zebra di Tangsel, Pemotor Tanpa SIM Malah Ceramahi Polisi
Sedangkan kendaraan roda empat atau mobil penumpang yang ditindak berupa penilangan sebanyak 2.114 pelanggaran, mobil bus 236 pelanggaran, mobil barang 744 pelanggaran dan kendaraan khusus 32 pelanggaran.
Operasi yang digelar dari tanggal 23 Oktober hingga 5 November 2019 ini, pelanggaran terbanyak terjadi di wilayah hukum Polresta Tangerang dengan 6.170. Kemudian, diikuti Polres Lebak dengan 4.003 pelanggaran.
Berdasarkan data tersebut, terjadi peningkatan pelanggar dibandingkan tahun 2018 sebesar 42 persen. Dengan ada peningkatan ini, Wibowo mengimbau kepada masyarakat untuk lebih tertib berlalu lintas tidak hanya saat ada operasi saja melainkan setiap berkendara.
"Tertib lalu lintas menjamin keselamatan diri sendiri dan orang lain. Kecelakaan terjadi karena pelanggaran lalu lintas," ujarnya.
Baca Juga: Hindari Razia, Pengendara Motor Tabrak Polisi hingga Terkapar
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.