JAKARTA - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati mengatakan posisi Mahfud MD sebagai Menko Polhukam seharusnya mampu memberi nasihat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait apa yang harus dilakukan terkait UU KPK.
Sebab, Mahfud yang dipilih sebagai pembantu presiden adalah seorang pakar hukum yang keras terhadap penegakan hukum pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Dia memang tidak bisa menentang, tapi dia bisa memberi pandangan hukum atau nasihat hukum sebagai Menko Polhukam,” ujarnya kepada Okezone, Kamis (7/11/2019).
Sebelumnya, Mahfud MD menegaskan sikapnya tidak berubah, yakni mendukung dikeluarkannya Perppu KPK. Tetapi, menurut dia, kewenangan mengeluarkan Perppu KPK berada di tangan Presiden Jokowi. Mahfud menghormati sikap Kepala Negara yang hingga kini belum jua mengeluarkan Perppu KPK.