Diketahui, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang-Undang Nomor 11 tahun 2017 Tentang pengesahan Minamata Convention on Mercury (Konvensi Minamata Mengenai Merkuri).
Undang-undang tersebut dijadikan sebagai dasar hukum pengelolaan merkuri dan senyawa merkuri di wilayah NKRI, dan mengurangi/mencegah gangguan kesehatan akibat pajanan/paparan merkuri serta mengurangi beban dan kerugian negara dari kerusakan dan pencemaran lingkungan.
Pencemaran merkuri, akan berdampak pada tremor, gangguan motorik, kekebalan tubuh, gangguan syaraf, ginjal dan paru-paru, serta iritasi kulit, mata dan saluran pencernaan. Perempuan hamil terpapar merkuri akan melahirkan anak dengan IQ rendah.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.