JAKARTA – Tim Advokasi Novel Baswedan mengancam akan menempuh upaya hukum baik pidana maupun perdata terhadap politikus PDI Perjuangan, Dewi Ambarwati alias Dewi Tanjung terkait laporannya. Sebab, laporan Dewi Tanjung yang menyeret Novel Baswedan ke polisi dianggap fitnah.
"Kami akan mengambil langkah hukum baik perdata maupun pidana terkait dengan fitnah yang ditujukan kepada Novel Baswedan," kata Tim Advokasi Novel Baswedan, Alghiffari Aqsa kepada Okezone, Kamis (7/11/2019).
Lebih lanjut, Alghif—sapaan Alghiffari—meminta polisi tidak menindaklanjuti laporan yang dilayangkan Dewi Tanjung. Laporan itu dinilai Alghif tidak berdasar. Adapun, laporan tersebut yakni terkait dugaan pembohongan publik atau rekayasa atas perkembangan mata Novel Baswedan pasca-disiram air keras.
"Meminta kepolisian untuk tidak melanjutkan proses hukum terhadap laporan yang diajukan politikus PDIP," ujarnya.
