Berkaca pada fakta itu, Halili mengatakan bahwa ancaman terhadap Pancasila dan kebhinnekaan itu nyata. Namun, aparat kepolisian diminta menegakkan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aparat juga diminta untuk menerapkan pendekatan sipil non kekerasan untuk merespons ancaman tersebut.
"Pendekatan demokratis, sipilian dan nonkekerasan harus dikedepankan dalam menangani ancaman tersebut, sebagaimana pendekatan yang sama juga harus dipilih sebagai prioritas dalam penanganan aksi-aksi damai sebagai saluran ekspresi dan kebebasan mengemukakan pendapat," pungkas Halili.
(Rizka Diputra)