JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Vice President (VP) PT Angkasa Pura Propertindo (PT APP), Roby Jamal, terkait aliran uang dugaan suap yang diterima mantan Direktur Utama (Dirut) PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI), Darman Mappangara.
Hal itu terungkap dari hasil pemeriksaan Roby Jamal sebagai saksi dalam kasus dugaan terkait pengadaan pengerjaan proyek Baggage Handling System (BHS) yang melibatkan dua perusahaan BUMN, PT Angkasa Pura dan PT INTI, hari ini.
Tak hanya Roby Jamal, penyidik menelisik soal aliran uang dugaan suap yang diterima Darman lewat dua saksi lainnya, yaitu Program Manager PT Angkasa Pura II, Doddy Dewayanto dan sopir pribadi Andra Y Agussalam, Endang. Dari ketiga saksi tersebut, KPK menelisik soal aliran uang yang diterima Darman.
"KPK mengonfirmasi pengetahuan para saksi terkait dugaan penerimaan dana oleh tersangka DMP sebagai Dirut PT INTI," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (7/11/2019).

Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Propertindo. Ketiganya ialah mantan Dirut PT INTI, Darman Mappangara, mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam dan orang dekat Darman Mappangara, Taswin Nur.
Baca Juga : KPK Periksa Direktur Angkasa Pura II soal Suap Proyek Antar BUMN
Darman diduga bersama-sama dengan orang kepercayaannya, Taswin Nur menyuap Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam (AYA). Suap itu diberikan agar PT INTI mendapatkan proyek dari PT Angkasa Pura.
Uang suap disalurkan Taswin Nur dan Darman ke Andra Y Agussalam. Kemudian, Andra membantu mengawal agar sejumlah proyek di PT Angkasa Pura dapat dikerjakan PT INTI.
Baca Juga : Petinggi PT Angkasa Pura Propertindo Diperiksa KPK
(Erha Aprili Ramadhoni)