Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terlibat Kasus Narkotika, 2 WNA Diekstradisi ke Korsel

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Jum'at, 08 November 2019 |00:07 WIB
Terlibat Kasus Narkotika, 2 WNA Diekstradisi ke Korsel
Ilustrasi Penangkapan (foto: Shutterstock)
A
A
A

Ilustrasi (foto: Shutterstock) 

Keduanya ditangkap di wilayah Pemerintah Indonesia oleh Kepolisian RI merujuk Red Notice (surat keterangan pencarian orang atau buronan) Interpol, atas permintaan Kepolisian Republik Korea.

Terkait proses ekstradisi sendiri, sudah sesuai melalui Keputusan Presiden (Kepres), yaitu Kepres Nomor 21 Tahun 2019 tanggal 26 Juli 2019 dan Kepres Nomor 19 Tahun 2019 tanggal 26 Juli 2019 yang mengabulkan permintaan ekstradisi terhadap kedua WNA, AG dan LTK.

“Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) melaksanakan Keputusan Presiden tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutupnya.

Persetujuan tersebut ditindaklanjuti melalui rapat koordinasi antar kementerian dan lembaga pada hari Rabu, 25 Septermber 2019, yang hasilnya disepakati Pemerintah Indonesia menyerahkan AG dan LTK pada 7 November 2019 di Kejaksaan Tinggi Bali sekitar pukul 15.00 WITA. ”Waktu dan tempat tersebut telah memperoleh persetujuan dari Pemerintah Republik Korea,” tambahnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement