JAKARTA - Anggota DPD RI, Fahira Idris diperiksa penyidik Polda Metro Jaya selama tujuh jam lamanya, terkait atas laporannya mengenai meme Gubernur Jakarta Anies Baswedan "Joker" buatan Ade Armando.
Fahira mengungkapkan, dirinya dicecar 13 pertanyaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
"Sebetulnya klarifikasi hari ini, pertanyaan-pertanyaan masih yang mendasar ya seperti misalnya apakah saya sehat, apakah benar melaporkan ke sini dan apa alasannya, bagaimana kronologinya, apa bukti-buktinya, sebetulnya pertanyaannya masih belum ada yang terlalu aneh-aneh menurut saya, masih mendasar,” kata Fahira kepada wartawan, Jumat (8/11/2019).
Baca juga: Laporkan Ade Armando, Fahira Idris Diperiksa Polda Metro Terkait Anies 'Joker'
Fahira menegaskan, dirinya melaporkan Ade merupakan insiatif sendiri dan bukan karena Anies Baswedan ataupun ada dorongan dari pihak lain.
“Sejak awal saya bilang saya melaporkan ini bukan karena Bapak Anies, bukan untuk Bapak Anies, tidak mendapatkan kuasa dari Pak Anies, tidak mendapat kuasa dari Pemprov (DKI Jakarta),” ujarnya.
"Foto (yang diunggah) di Facebook milik Ade Armando adalah potret Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang merupakan dokumen milik Pemprov DKI atau milik publik, yang diduga diubah menjadi foto seperti (tokoh) Joker," tutupnya.
Baca juga: PKS Dukung Fahira Idris Laporkan Pembuat Meme Joker Anies Baswedan
Untuk diketahui, laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019. Ade disangkakan melanggar Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.