Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Gatot kemudian mengungkapkan modus yang digunakan pelaku dan jumlah rokok yang disita.
“Modus yang digunakan terbilang pintar, mereka menggunakan jalur baru yaitu melalui Tol Laut langsung dari Semarang ke Sumatera dengan alasan lebih murah. Mereka juga mengalihkan jalur distribusi dari darat ke laut dengan harapan lebih aman karena beranggapan petugas hanya melakukan operasi di darat. Untuk mengelabuhi petugas, rokok tersebut disembunyikan dalam truk yang mengangkut meubel. Setelah diperiksa, kedapatan 32 koli berisi rokok yang dilekati dengan ‘Jempel’ atau kertas yang difungsikan seolah-olah sebagai pita cukai. Atau bisa dibilang pita cukai palsu. Nilai barang secara total adalah Rp543.400.000, total rokok adalah 760 ribu batang, dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp358.769.400,” pungkasnya.
Penindakan ini menambah daftar panjang hasil operasi ‘Gempur Rokok Ilegal’ oleh Bea Cukai di seluruh Indonesia dan diharapkan dapat mencapai target untuk menekan peredaran rokok ilegal hingga 3% pada tahun 2020. (adv) (Wil)
(Risna Nur Rahayu)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.