Baca juga: Narkoba Bernilai Rp2,9 Miliar Ditemukan di Dalam Botol Saus
Baca juga: Kebakaran Hutan di Australia Catat Rekor Terburuk
Sebelumnya seorang pemilik perahu nelayan asal Indonesia yang masuk ke wilayah Australia guna menangkap ikan telah dikenai denda Rp 40 juta di pengadilan lokal Darwin.
Pemilik perahu tersebut mengaku bersalah karena memasuki wilayah perairan Australia secara tidak sah untuk menangkap ikan.
