5. KPAI Kecam Pihak Sekolah
Kasus ini sudah sampai ke telinga Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). KPAI mengecam pihak sekolah yang tidak bisa melindungi siswanya dari penganiayaan selama dalam sekolah.
Menurut Retno, jika perundungannya sudah dengan kekerasan fisik, patut diduga bullying yang diterima korban bukan yang pertama. Pihaknya mendorong Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru untuk melakukan pemeriksaan dan pembinaan terhadap guru kelas dan pihak sekolah.
“Jika ditemukan kelalaian sekolah, pihak sekolah harus ikut bertanggung jawab. Hal tersebut sesuai dengan amanat Pasal 54 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ucapnya.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.