4. Pelaku Kecanduan Video Porno
Setelah diperiksa polisi, mahasiswa berinisial A mengaku sengaja memasang kamera di toilet untuk merekam perempuan yang sedang buang air. Dalam konferensi pers di Mapolres Gowa, Minggu 10 November 2019, tersangka A mengakui kalau dirinya melakukan hal itu karena suka menonton video porno dan untuk kepuasan nafsu seksualnya.
"Saya nafsu seks, karena suka lihat video pornogarfi pak," kata A.
Baca Juga: 4 Fakta di Balik Meledaknya Septic Tank yang Tewaskan Sopir Truk Tinja
5. Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara
Polisi menyebutkan bahwa pelaku merupakan mahasiswa semester 5 fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Alauddin Makassar.
"Iya (AA mahasiswa UIN Alauddin Makassar), Fakultas Syariah dan Hukum," kata Mangatas.
A dijerat polisi dengan Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat 1 huruf D dan atau Pasal 35 jo Pasal 9 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
(Fiddy Anggriawan )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.