Menurut Pengamat intelijen dan militer, Susaningtyas Kertopati, sistem pertahanan negara defensif aktif adalah doktrin pertahanan negara yang dianut sejak kemerdekaan Indonesia tahun 1945.
"Sistem pertahanan tersebut bersumber dari nilai-nilai kejuangan 1945 yang menyatakan Bangsa Indonesia Cinta Damai tetapi Lebih Cinta Kemerdekaan. Sistem pertahanan negara defensif aktif dijabarkan dalam bentuk Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata) yang kemudian disebut Sistem Pertahanan Semesta (Sishanta)," kata Susaningtyas kepada Okezone, Selasa (12/11/2019).
Dia menambahkan, defensif aktif artinya kekuatan TNI dibangun untuk mempertahankan integritas wilayah NKRI. Tidak ditujukan untuk melakukan ofensif ke negara lain.
Meskipun defensif, kata Susaningtyas, TNI juga dituntut aktif untuk melakukan antisipasi perkembangan lingkungan strategis.
"TNI harus aktif menggelar operasi militer untuk mengatasi berbagai bentuk ancaman yang faktual dan potensial. TNI harus aktif menjalin kerjasama militer pada tataran regional dan internasional untuk menghadapi berbagai bentuk ancaman sesuai hukum nasional dan hukum internasional," urai dia.