Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Respons Kemenag soal Rekomendasi Perpanjangan Izin FPI

Fahreza Rizky , Jurnalis-Selasa, 12 November 2019 |16:27 WIB
Respons Kemenag soal Rekomendasi Perpanjangan Izin FPI
Habib Rizieq Shihab (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menyebut pemberian rekomendasi perpanjangan izin Organisasi Masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) merupakan kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Itu kan hanya rekomendasi saja. Rekomendasi itu yang miliki kewenangan Kemendagri," singkat Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan di Hotel Grand Sahid Jaya, Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2019).

Diketahui, hingga kini perpanjangan izin surat keterangan terdaftar (SKT) FPI belum dikeluarkan Kemendagri lantaran masih kurangnya persyaratan.

Baca Juga: Mahfud MD: Tidak Ada Bukti Pemerintah Indonesia Mencekal Habib Rizieq

Salah satu persyaratan dimaksud adalah belum adanya rekomendasi dari Kemenag. Rekomendasi dari Kemenag merupakan salah satu syarat yang harus disetorkan ke Kemendagri.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement