"Mungkin dalam waktu yang cepat besok sudah diumumkan di media tentang syarat syarat yang akan mencalonkan diri sebagai hakim konstitusi," tutur Harjono.
Menurut dia, Pansel hakim konstitusi akan bertugas untuk mengumumkan penerimaan pendafataran calon hakim, hingga kemudian mengumumkan kepada masyarakat mengenai para calon hakim konstitusi yang ditunjuk Presiden.
"Tugas menyeleksi dan menentukan nama calon hakim konstitusi yang diajukan oleh Presiden," tandasnya.
(Awaludin)