Hidayatullah menambahkan, korban mengalami luka pada tangan bagian kiri akibat terkena ledakan senjata api, saat berebut senjata api itu dengan Irfan Nur Alam.
"Luka tembak pada tangan sebelah kiri. Kronologinya terjadi rebutan senjata antara korban dan pelapor, " tambahnya.
Masih dikatakan Hidayatullah, senjata api yang digunakan Irfan Nur Alam berjenis pistol berkaliber 9 milimeter. Senjata api tersebut memiliki izin masa berlaku hingga 10 Januari 2020. Pihaknya kini sudah melakukan olah TKP di lokasi kejadian guna mendalami kasus tersebut.
Sekedar informasi, seorang kontraktor bernama Panji Pamungkasandi menjadi korban penembakan, yang dilakukan Irfan Nur Alam seorang pejabat Pemkab Majalengka. Irfan Nur Alam diketahui merupakan anak dari Bupati Majalengka Karna Sobahi.
(Arief Setyadi )