Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tolak Pilkada Lewat DPRD, Perludem: Langkah Mundur Demokrasi

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 13 November 2019 |08:01 WIB
Tolak Pilkada Lewat DPRD, Perludem: Langkah Mundur Demokrasi
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengkritisi rencana evaluasi pemilihan kepala daerah terkait adanya usulan melakukan pemilihan lewat DPRD. Perludem secara tegas menolak pilkada kembali melalui DPRD.

Menurut peneliti dari Perludem, Fadli Ramdhanil, jika pemilihan kepala daerah kembali melalui proses di DPRD maka akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi di Indonesia. Ia menegaskan bahwa usulan tersebut adalah logika berpikir yang salah.

Baca juga: Soal Pilkada Tidak Langsung, Jokowi Tegak Berdiri pada Cita-Cita Reformasi 

"Usulan mengembalikan pemilihan kepala daerah ke DPRD ini jelas logika yang melompat, tidak produktif terhadap wacana mengevaluasi pilkada, serta merupakan langkah mundur demokratisasi di Indonesia," tegas Fadli kepada Okezone, Rabu (13/11/2019).

Ia mempertanyakan dasar penyebab tingginya biaya politik dalam pilkada hingga munculnya usulan pemilihan melalui DPRD. Fadli meminta pemerintah dan DPR tidak serta-merta langsung memvonis penyebab biaya politik tinggi karena pilkada dilakukan secara langsung.

"Harusnya jika ingin melakukan evaluasi pilkada, khususnya terkait biaya politik yang tinggi, pembentuk undang-undang, utamanya elite politik, mesti menjawab dan menemukan penyebab biaya politik yang tinggi itu apa? Bukan secara tiba-tiba langsung mengusulkan pemilihan kembali ke DPRD," ucapnya.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Jokowi Tampung Ide Kepala Daerah Dipilih DPRD 

Perludem menilai respons pemerintah dan DPR terhadap evaluasi pilkada langsung tidak komprehensif dan menyentuh masalah pokok. Jika pemerintah dan DPR memfokuskan tingginya biaya politik, tegas Fadli, seharusnya ada kajian mendalam.

"Jangan-jangan pengeluaran uang yang besar dari kepala daerah, justru terhadap kegiatan yang harusnya tidak boleh dilakukan di dalam pilkada. Salah satunya adalah uang yang dikeluarkan untuk mahar politik atau tiket pencalonan," katanya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement