JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) prihatin atas aksi ledakan bom bunuh diri yang terjadi di Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said, Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu (13/11/2019) pagi.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pihaknya juga mengutuk keras tindakan tak berperikemanusiaan itu.
"Merasa prihatin dan mengutuk aksi-aksi kekerasan, terutama yang menggunakan bahan peledak dengan tujuan melukai diri dan orang lain," kata Hasto, dalam keterangannya kepada Okezone, Rabu (13/11/2019).
Menurut Hasto, jika melihat dari lokasi ledakan, pelaku menyasar aparat kepolisian. Akan tetapi hal itu tidak menutup kemungkinan akan menimpa kepada masyarakat sipil yang berada di lokasi.
"LPSK segera berkoordinasi dengan Polda Sumatera Utara, Polresta Medan, dan Densus 88, untuk memastikan apakah kejadian ledakan di Polresta Medan termasuk kategori serangan terorisme," ungkapnya.
Hasto menambahkan, pihaknya akan menyisir korban yang terdampak dari ledakan tersebut sebagaimana aturan Undang-Undang Nomor 5 Nomor Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. LPSK diwajibkan memberikan bantuan medis sesaat setelah kejadian.
"Dalam waktu singkat, LPSK akan menurunkan tim ke lokasi untuk mendapatkan informasi faktual mengenai kejadian dan korban jiwa yang terdampak akibat kejadian peledakan tersebut," tukasnya.