JAKARTA - Tim Jaksa Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap buronan atas nama Andi Anwar DG Pasikki di daerah Mekarsari, Pulomerak, Cilegon, Banten.
Andi Anwar merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi pada Kegiatan Proyek Peningkatan Jalan Kabupaten Ruas Bonelohe - Labuhan Nipaiya Kecamatan Bontomatene, Kabupaten Kepulauan Selayar TA.2015.
"Menangkap buron pelaku kejahatan atas nama Andi Anwar DG.Pasikki yang telah ditetapkan menjadi DPO semenjak 2017 oleh Kejaksaan Negeri Selayar, Sulawesi Selatan," kata Kapuspenkum Kejagung Mukri kepada Okezone, Jakarta, Kamis (14/11/2019).
Baca Juga: Kejaksaan Tangkap Buronan Korupsi Rp477 Miliar Kokos Leo Lim
