Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejaksaan Tangkap Buronan Korupsi Proyek Jalan Bonelohe-Labuhan Nipaiya Sulsel

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 14 November 2019 |19:56 WIB
Kejaksaan Tangkap Buronan Korupsi Proyek Jalan Bonelohe-Labuhan Nipaiya Sulsel
Kejari Kepulauan Selayar menangkap Andi Anwar DG Pasikki, buronan kasus korupsi proyek jalan (Foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA - Tim Jaksa Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap buronan atas nama Andi Anwar DG Pasikki di daerah Mekarsari, Pulomerak, Cilegon, Banten.

Andi Anwar merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi pada Kegiatan Proyek Peningkatan Jalan Kabupaten Ruas Bonelohe - Labuhan Nipaiya Kecamatan Bontomatene, Kabupaten Kepulauan Selayar TA.2015.

"Menangkap buron pelaku kejahatan atas nama Andi Anwar DG.Pasikki yang telah ditetapkan menjadi DPO semenjak 2017 oleh Kejaksaan Negeri Selayar, Sulawesi Selatan," kata Kapuspenkum Kejagung Mukri kepada Okezone, Jakarta, Kamis (14/11/2019).

Baca Juga: Kejaksaan Tangkap Buronan Korupsi Rp477 Miliar Kokos Leo Lim

Ilustrasi

Mukri menjelaskan, sejak tahap penyidikan oleh Jaksa dan langsung melarikan diri sampai dengan perkara tersebut disidangkan san diputus secara In Absentia atau tanpa kehadiran terdakwa.

"Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor : 84/PID.SUS.TPK/2017/PN.MKS tanggal 29 Agustus 2017, buron atas nama ANDI ANWAR DG.PASIKKI dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama - sama dan dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) subsidair 7 (tujuh) bulan hukuman penjara," papar Mukri.

Dalam hal ini, Andi Anwar disebut telah merugikan negara Rp774 juta. Saat ini buronan langsung diterbangkan oleh Tim Jaksa Tindak Pidana khusus Kejari Kepulauan Selayar ke Makassar. "Untuk selanjutnya dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Makassar untuk menjalani masa hukumannya," ujar Mukri.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana Desa: Disorot KPK sejak 2015, Terungkap pada 2019

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement