Skuter Listrik Dilarang Melintas di Jalan Raya
Dia mengimbau seluruh mencegah penggunaan skuter listrik di jalan raya. Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri mengatakan, aturan penggunaan skuter istrik masih dalam pembahasan.
“Skuter listrik itu masih dibahas oleh Korlantas Polri dengan Kementerian Perhubungan, nanti dikategorikan apa nih, kalau kendaraan bermotor kan memang harus diregistrasikan berdasarkan undang-undang,” kata Fahri.
Baca Juga: Ironi Desa Siluman 'Pengisap' Anggaran Negara
Apabila dalam penyusunan regulasi, skuter listrik dimasukan ke dalam katagori kendaraan bermotor, maka kendaraan tersebut harus punya registrasi seperti kendaraan pada umumnya. Sehingga jika terjadi pelanggaran, penggunanya bisa ditindak.
Skuter Listrik Grabwheels (foto: Instagram/@cekjakarta)
Sedangkan, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya memutuskan untuk sementara waktu melarang penggunaan skuter listrik di jalan yang tidak tersedia jalur sepeda. Pelarangan itu sembari menunggu terbitnya regulasi penggunaan skuter listrik tersebut yang ditargetkan selesai akhir Desember.
"Kita akan sampaikan mereka setop dulu, jangan dioperasionalkan di kawasan itu sambil menunggu regulasi yang akan kita terbitkan," ujar Syafrin.
Dia menjelaskan, nantinya peraturan itu mengatur jam operasional skuter listrik yang disamakan dengan TransJakarta atau kereta Moda Raya Terpadu (MRT) dari pukul 05.00-23.00 WIB.
"Kita harapkan, setelah jam 11 malam operator e-scooter tidak lagi menyewakan itu," tegas Syafrin.