JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi mantan Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin terkait penyelidikan dua dugaan kasus korupsi, hari ini. Lukman Hakim diklarifikasi terkait pengelolaan haji di Kemenag dan dugaan penerimaan gratifikasi.
"Terkait dengan pengelolaan haji di Kemenag dan juga dugaan penerimaan gratifikasi. Nanti kita lihat lebih lanjut ya, tidak mungkin saya jelaskan sekarang gratifikasinya terkait apa," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2019).
Baca juga: Sidang Suap, Staf Kanwil Kemenag Jatim Diperintah Bayar Hotel Romahurmuziy
KPK membuka peluang meningkatkan status penyelidikan dugaan korupsi tersebut ke tingkat penyidikan. Untuk meningkatkan status penyelidikan ke tingkat penyidikan, KPK sedang mengklarifikasi sejumlah pihak.