"Waktunya (mengenai pertemuan) lupa tapi, yang jelas menjelang pengumuman tiga besar. Ya intinya (Menag Lukman menyampaikan) bahwa Haris masuk tiga besar," kata mantan Kepala Biro Kepegawaian Kemenag, Ahmadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 30 Oktober 2019.
Haris Hasanuddin sendiri merupakan terpidana pemberi suap terhadap Romahurmuziyz. Haris Hasanuddin divonis bersalah oleh majelis Hakim Pengadilan Tipikor karena terbukti menyuap Romahurmuziy sebesar Rp225 juta agar mendapat jabatan sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.
Saat ini, tinggal Romi yang sedang menjalani proses persidangan. Romi didakwa menerima suap bersama-sama dengan Lukman Hakim dari mantan Kepala Kanwil Kemenag Jatim, Haris Hasanuddin dan mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik, M Muafaq. Wirahadi.
(Awaludin)