Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Komisi III Apresiasi Keberhasilan Kejagung Tangkap Buronan Korupsi Rp477 Miliar

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Minggu, 17 November 2019 |09:18 WIB
Komisi III Apresiasi Keberhasilan Kejagung Tangkap Buronan Korupsi Rp477 Miliar
(Foto: Ilustrasi)
A
A
A

Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan dana tersebut disetor ke kas negara berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 3318K/Pid/Sus/2019 tertanggal 17 Oktober 2019, yang dalam amarnya menyatakan terdakwa Kokos Jiang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Yang dijatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp477.359.539. Bahwa uang pengganti tersebut telah disetor ke kas negara oleh jaksa eksekutor melalui sistem informasi PNBP online atau SIMPONI Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan kode billing 820191113923508. Itu yang kami lakukan hari ini," kata Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat 15 November 2019.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement