JAKARTA - Propam Polri mengeluarkan instruksi larangan kepada seluruh anggota polisi untuk memamerkan barang-barang mewah di media sosial (medsos).
Hal tersebut tertuang dalam surat telegram yang ditandatangani oleh Kadiv Propam Polri Irjen Listyo Sigit Prabowo per tanggal 15 November 2019.
"Tidak mengunggah foto atau video pada medsos yang menunjukan gaya hidup yang hedonis karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial," bunyi surat telegram tersebut

Selain itu dalam surat itu tertuang pula anggota Polri dilarang menampilkan gaya hidup berlebihan di dalam lingkungan sosial sehari-hari atau area publik.
"Senantiasa menjaga diri menempatkan diri pola hidup sederhana dilingkungan internal institusi Polri maupun kehidupan bermasyarakat," lanjut kutipan surat telegram itu.
Baca Juga : Wapres Ma'ruf Amin : Tolak Nasari-Narasi Konflik yang Membawa Kerusuhan!
Kemudian, pimpinan Kasatwul perwira dapat memberikan contoh perilaku sikap yang baik tidak memperlihatkab gaya hidup yang hedonis terutama bhayangkari dan keluarga besar Polri.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.