BANDUNG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat bersama dengan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat mengungkap kasus pidana perpajakan.
Empat orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, yang di antaranya berinisial AAP alias A, AS alias DAS, AP, dan R.
Baca Juga: Polisi Bongkar Sindikat Penjualan Memory Card Palsu via Online
"Mereka merupakan pengusaha yang diduga dengan sengaja membuat perusahaan fiktif, disertai dengan transaksi dan faktur pajak fiktif," ujar Kabid Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan DJP Jawa Barat, Rustana Muhamad di Mapolda Jawa Barat, Senin (18/11/2019).
Rustana mengatakan, keempat tersangka ini dengan sengaja menerbitkan dan atau mengedarkan dan atau menjual faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Atas praktik pidananya ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp98 miliar.
Praktik yang dilakukan empat tersangka ini diawali sekitar Juli 2018 dengan membuat tiga perusahaan berbeda, yaitu PT LSE, PT SPJ dan PT PIK dalam rangka menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (FPTBTS).
Kegiatan tiga perusahaan itu berkaitan dengan niaga bahan bakar minyak (BBM). Namun dalam kenyataannya perusahaan tersebut tidak memiliki izin untuk melakukan niaga bahan bakar minyak dari instansi yang berwenang, tidak memiliki gudang tangki penampung bahan bakar minyak, dan tidak pernah melakukan pembelian stok BBM solar untuk dijual-belikan.
"Dalam membuat atau mengunggah faktur pajak TBTS tersebut, tersangka AS dibantu oleh tersangka AAP yang berperan sebagai operator pengunggah faktur pajak berbentuk elektronik," ucapnya.
Faktur pajak atas mama PT LSE, PT SPJ dan PT PIK tersebut oleh tersangka AS dan tersangka AAP jual kepada sesama penerbit faktur seharga antara 0,5 persen sampai 1 persen dari nilai pajak pertambahan nilai yang tercantum dalam faktur pajak.