Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pelaku Pelempar Sperma Meronta-ronta saat Dibekuk Polisi

Jani Noor , Jurnalis-Senin, 18 November 2019 |17:02 WIB
Pelaku Pelempar Sperma Meronta-ronta saat Dibekuk Polisi
Pelempar Sperma di Tasikmalaya Dibekuk (Foto: Jani Noor)
A
A
A

Pelapor mengatakan bahwa ada seorang pria menggesek-gesek alat vitalnya pada jok motor. Kemudian pelaku memasukan tangan kedalam celana dan melemparkan sperma hasil onaninya ke korban yang ada di hadapan pelaku.

"Maka untuk sementara kita ancam dengan Pasal 281 KUHP tentang tindak pidana merusak kesopanan di muka umum. Hukuman penjara masksimal dua tahun delapan bulan," ujar Anom.

Pelempar Sperma dibekuk

Sebelumnya warga Kota Tasikmalaya digegerkan dengan viralnya pengakuan perempuan yang mendapat pelecehan di jalan raya. Dia dihampiri pria tak dikenal yang kemudian beronani sambil spermanya di lempar ke perempuan itu.

Beruntung korban sempat memotret pelaku yang kemudian disebar ke media sosial jejaring Facebook. Setelah diketahui, akhirnya Satreskrim Polres Tasikmalaya menangkap pelaku tadi siang.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement