 
                Pelapor mengatakan bahwa ada seorang pria menggesek-gesek alat vitalnya pada jok motor. Kemudian pelaku memasukan tangan kedalam celana dan melemparkan sperma hasil onaninya ke korban yang ada di hadapan pelaku.
"Maka untuk sementara kita ancam dengan Pasal 281 KUHP tentang tindak pidana merusak kesopanan di muka umum. Hukuman penjara masksimal dua tahun delapan bulan," ujar Anom.

Sebelumnya warga Kota Tasikmalaya digegerkan dengan viralnya pengakuan perempuan yang mendapat pelecehan di jalan raya. Dia dihampiri pria tak dikenal yang kemudian beronani sambil spermanya di lempar ke perempuan itu.
Beruntung korban sempat memotret pelaku yang kemudian disebar ke media sosial jejaring Facebook. Setelah diketahui, akhirnya Satreskrim Polres Tasikmalaya menangkap pelaku tadi siang.
(Khafid Mardiyansyah)