Sementara itu, Dansat KBR Gegana Brimob, Kombes Desman S. Tarigan berharap hasil kerjasama ini dapat meningkatkan layanan publik dan memetakan bahan-bahan Kimia berbahaya dalam pendistribusian.
"Perizinan itu sudah jelas diantur dalam Undang-undang ya, bagaimana pengawasan bahan kimia yang masuk. Dari sisi regulasi sudah bagus yang bahaya ini tinggal yang legal -legal itu," imbunya.
Desman mengaku saat ini tak menampik soal minimnya pengawasan penjualan bahan kimia berbahaya yang dilakukan oleh segelintir oknum penjual di toko kimia, padahal untuk memperoleh bahan kima tidak sembarangan. Ada aturan mekanismenya tersendiri.
"Ini kan penjualannya ada aturan, harus jelas dijual ke pada siapa. Contohnya, beli potassium dalam jumlah besar. Kan ada mekanisme dan prosedurnya. Buat apa tidak sembarangan," kata Desman.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.