Ia juga meminta agar kata fiktif yang diberitakan harus diperjelas seperti apa.
“Sebenarnya kata fiktif harus diperjelas, fiktif dalam hal apa? Karena 216 kampung di Kabupaten Tambrauw sudah terdaftar dalam Permendagri nomor 137 tahun 2017 tentang kode dan data wilayah administrasi pemerintah (kabupaten dan kota se-Provinsi Papua Barat),” ujar Gabriel.
Lebih lanjut, menurut Gabriel, masing-masing kampung, telah melaksanakan program dan kegiatan di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Selain itu, menurut Gabriel, dinas terkait juga ikut mengawasi perihal realisasi dana desa.
"Karena realisasinya tidak tepat sasaran, maka pencairan dana desa tahap berikut akan ditahan," tuturnya.
Baca juga: Hindari Desa Siluman, Mendagri Minta Kepala Daerah Lakukan Verifikasi Ulang