Di tahun 2017 ada 88 anak berusia 10 hingga 18 tahun yang terseret hukum gara-gara kebakaran yang merusak properti.
Jumlah ini turun menjadi 48 orang pada tahun 2018, meski rentang usia pelakunya bertambah hingga 17 tahun.
Tapi jika dibandingkan tahun 2016, hanya ada 21 anak-anak yang terlibat.
Politisi setempat Deb Frecklington mengatakan anak di bawah umur yang terlibat kebakaran harusnya meminta maaf atas perbuatan mereka.
"Anak-anak ini seharusnya menghadapi konsekuensi dari aksi mereka dengan meminta maaf kepada para korban, dan mengunjungi pusat penanganan korban kebakaran," katanya.
Tapi Jaksa Agung Yvette mengatakan anak-anak tersebut sudah bertemu secara langsung dengan para korban.
(Rachmat Fahzry)