Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jangan Bikin Gaduh Lagi, Sukmawati!

Khafid Mardiyansyah , Jurnalis-Rabu, 20 November 2019 |07:12 WIB
Jangan <i>Bikin</i> Gaduh Lagi, Sukmawati!
Sukmawati Soekarnoputri (Foto: Okezone)
A
A
A

Dilaporkan ke Polisi

Akibat penyataannya yang membandingkan Soekarno dengan Nabi Muhammad, Sukmawati Soekarnoputri dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh anggota Koordinator Bela Islam (Korlabi), bernama Ratih Puspa Nusanti pada Jumat 15 November 2019.

"Saya dan kawan-kawan di Korlabi hanya mendampingi Ibu Ratih atas pribadi beliau," kata Sekretaris Jenderal Korlabi, Habib Novel Bamukmin kepada wartawan, Sabtu (16/11/2019).

Novel Bamukmin

Ia menduga Sukmawati telah melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW. Pihaknya melaporkan Sukmawati dengan pasal 156 a KUHP.

"Menurut yang saya dengar saat pendampingi beliau (Ratih) bahwa merasa Nabi Muhammad dihina dengan membandingkan antara sosok Soekarno dan Nabi Muhammad yang kami duga sudah menistakan agama dengan ancaman pasal 156a yaitu 5 tahun penjara," ujarnya.

Laporan tersebut tertuang dalam nomor LP/7393/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 15 November 2019. Adapun pasal yang disangkakan dengan Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.

Sukmawati juga dilaporkan seorang warga Bandung bernama Irvan Novianda ke Polda Metro Jaya. Kuasa hukum Irfan, Sumadi Admaja menilai, putri proklamator RI itu sudah sering melontarkan pernyataan kontroversi. Sebelumnya, ia juga pernah membuat puisi berjudul "Ibu Indonesia" dan dianggap menodai agama Islam.

Sukmawati

"Disini dia sudah dua kali, berulang kali, kemarin masalah kidung dia sudah meminta maaf ke MUI, tapi ini dia berulang lagi berarti kan memang ada niat," kata Sumadi di Polda Metro Jaya.

Laporan Irvan tertuang dalam nomor LP/7456/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimum. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penodaan agama.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement